JOMBANG, 11 Februari 2026

Dalam rangka mendukung keberlanjutan kegiatan budidaya perikanan maka salah satu yang harus dipenuhi oleh pembudidaya adalah kelengkapan izin atas kegiatan usaha yang dilakukan. Salah satunya adalah terkait penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha budidaya ikan. Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk itu Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang melaksanan Bimbingan Teknis Budidaya Perikanan dengan tema “Sosialisasi Pemanfaatan Air Tanah Bagi Kegiatan Usaha Budidaya Ikan” yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2026 di ikuti sebanyak 30 peserta dari pembudidaya dan 13 peserta dari Penyuluh Perikanan Lapangan. Narasumber pada kegiatan merupakan Penyidik Geologi dari Kementerian ESDM RI tepatnya Badan Geologi Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Bandung. Materi yang di berikan yaitu perizinan pemanfaatan air tanah pada usaha budidaya ikan melalui OSS. Harapannya pembudidaya dapat memahami dan mengetahui adanya regulasi dan bisa segera melakukan proses pengajuan ijin SIPA untuk keamanan dan keberlangsungan usaha budidaya ikan.
# Ayo pembudidaya ikan....segera lengkapi perizinan usaha untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan usaha perikanan
# Semangat untuk pembudidaya ikan di kabupaten Jombang

Follow & subscride akun medsos resmi:
Web : dkpp.jombangkab.go.id
Instagram : instagram.com/dkpp_jombang
Facebook : https://www.facebook.com/share/1Aqaqb1boU/
Tiktok : tiktok.com/@dkpp_jombang
you tube : youtube.com/@Dkppjombangchannel
Sarana Aduan resmi:
Sp4N LAPOR : lapor.go.id
whatshap : 082230573796
email: ketapangjombang@gmail.com