Tugas Pokok
Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Jombang di Bidang Pangan dan Bidang Perikanan
Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang pangan dan bidang perikanan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan bidang perikanan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan dan bidang perikanan;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;
5. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pangan dan bidang perikanan;
6. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pangan dan bidang perikanan; dan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.