Tugas Pokok

Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Jombang di Bidang Pangan dan Bidang Perikanan

 

Fungsi

1.  Perumusan kebijakan di bidang pangan dan bidang perikanan;
2.  Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan bidang perikanan;
3.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan dan bidang perikanan;
4.  Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;
5.  Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pangan dan bidang perikanan;
6.  Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pangan dan bidang perikanan; dan
7.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.