Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang merupakan Organisasi Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pangan dan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan, serta melaksanakan Visi Misi ke 3 Pemerintah Kabupaten Jombang , yaitu :
Meningkatkan daya saing perekonomian daerah berbasis kerakyataan potensi unggulan lokal dan industri
Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang No 90 Tahun 2021 tentang kedudukan,susunan Organisasi,tugas dan fungsi meliputi :
A. Sekretariat
B. Bidang
1. Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Cadangan Pangan bertujuan Meningkatkan Cadangan Pangan Masyarakat
- Pembinaan dan penanganan daerah rawan pangan. Bertujuan untuk menanggulangi daerah rawan pangan baik transien maupun kronis yang da di Kabupaten Jombang.
- Pembinaan dan pengembangan lumbung pangan desa.Bertujuan untuk mewujudkan cadangan pangan masyarakat.
- Pembinaan dan pemantauan kelembagaan distribusi bahan pangan. Bertujuan untuk memotong rantai distribusi bahan pangan.
- Pemantauan, analisa akses pangan masyarakat dan harga pangan pokok. Bertujuan untuk menjaga tingkat stabilitas harga pangan.
- Penyusunan data ketahanan pangan dan kebutuhan pangan daerah. Bertujuan untuk menyajikan data bidang ketahanan pangan.
2. Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan bertujuan Meningkatkan diversifikasi,keamanan dan mutu pangan segar
- Pembinaan dan pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan. Bertujuan untuk mewujudkan pola konsumsi masyarakat yang sesuai kaidah B2SA.
- Pembinaan dan pemantauan mutu keamanan pangan. Bertujuan untuk menjaga keamanan pangan pada pangan olahan (khususnya jajanan anak sekolah).
- Uji Laboratorium dan keamanan pangan segar. Bertujuan untuk menjaga keamanan pangan segar yang ada di pasaran.
- Prmbinaan dan Pemanfaatan pekarangan dan analisis konsumsi pangan. Bertujuan untuk menjaga keamanan pangan segar yang ada di pasaran.
3. Bidang Produksi Perikanan bertujuan Meningkatkan Produksi Perikanan
- Pembinaan dan Pengembangan Perikanan. Bertujuan untuk peningkatan keterampilan pelaku budidaya Perikann.
- Pendataan Produksi ikan. Bertujuan untuk pendataan informasi perikanan.
- Pengembangan bibit unggul. Bertujuan untuk peningkatan sarana dan Prasarana Perbenihan ikan.
- Pembinaan dan pengembangan bibit ikan unggul pada usaha perikanan rakyat. Bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana perbenihan ikan.
- Pengembangan bibit ikan unggul. Bertujuan untuk peningkatan keterampilan pelaku budidaya ikan terhadap pengendalian kesehatan ikan serta pengendalian kesehatan ikan.
4. Bidang Agribis bertujuan Meningkatkan Nilai Tambah Produk
- Pembinaan dan pengembangan kelembagaan usaha perikanan. Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kelompok usaha perikanan terkait kelembagaan kelompok.
- Penyuluh dan bimbingan penerapan teknologi. Bertujuan untuk peningkatan keterampilan dan pengetahuan terkaita teknologi budidaya perikanan.
- Bimbingan teknis dan introduksi pengelolaan hasil perikanan. Bertujuan untuk peningkatan keterampilan pelaku usaha pengolahan hasil perikanan.
- Fasilitasi promosi dan pemasaran hasil usaha perikanan. Bertujuan untuk mempromosikan olahan pangan hasil perikanan.