Forum Konsultasi Publik , Jumat, 30 Januari 2025. Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban
masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan. Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik.Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.Tujuan dilakukan FKP untuk memperoleh pemahaman hingga solusi,
antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan
rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan
oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif
dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan FKP antara lain:
a. Penyelenggara layanan;
b. Pengguna layanan;
c. Stakeholders pelayanan publik;
d. Ahli/Praktisi;
e. Organisasi Masyarakat Sipil;
f. Media massa.
Follow & subscride akun medsos resmi:
Web : dkpp.jombangkab.go.id
Instagram : instagram.com/dkpp_jombang
Facebook : https://www.facebook.com/share/1Aqaqb1boU/
Tiktok : tiktok.com/@dkpp_jombang
you tube : youtube.com/@Dkppjombangchannel
Sarana Aduan resmi:
Sp4N LAPOR : lapor.go.id
whatshap : 082230573796
email: ketapangjombang@gmail.com