Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang bersama dengan Pemerintah Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno dan Pemerintah Desa Mundusewu Kecamatan Bareng melaksanakan kegiatan restocking penebaran ikan di perairan umum daratan pada tanggal 3 Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Embung Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno dan Embung Desa Mundusewu Kecamatan Bareng. Tujuan restocking adalah untuk mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang seimbang, Keberadaan ikan pada suatu perairan akan memberikan manfaat baik bagi ekosistem pada perairan tersebut maupun bagi manusia sebagai bahan pangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno dan Kepala Desa Mundusewu Kecamatan Bareng beserta dengan perangkat desa, dan masyarakat desa. Adapun benih ikan yang ditebar di dua lokasi adalah benih ikan gurami dan benih ikan nilem. Ikan yang dipilih adalah Ikan Gurami dan Ikan Nilem, karena merupakan jenis ikan lokal, bukan jenis ikan pemangsa, mudah beradaptasi dengan lingkungan baru, cepat dan mudah berkembang biak. Diharapkan ikan yang ditebar dijaga kelestariannya oleh masyarakat sekitar, dan tidak ditangkap dengan cara yang tidak ramah lingkungan. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang juga memberikan spanduk himbauan larangan menangkap ikan dengan cara disetrum, menggunakan racun, serta tidak membuang sampah sembarangan.